Pengaruh NAPZA Terhadap Sistem Saraf – Materi Biologi Kelas XI IPA SMA-MA



a.     Narkotika
Menurut Pasal 1 angka 1 UU No. 35 tahun 2009, narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam undang-undang ini.

Beberapa jenis zat atau obat yang termasuk narkotika sebagai berikut.
1)    Tanaman Papever somniverum L. dan semua bagian-bagiannya termasuk buah dan jeraminya, kecuali bijinya.
Tumbuhan Papever somniverum L
Gambar Sumber : http://www.habitas.org.

2)    Tanaman ganja, semua tanaman genus Cannabis dan semua bagian dari tanaman termasuk biji, buah, jerami hasil olahan tanaman ganja, atau bagian lain termasuk damar ganja dan  hasis.
Tanaman Cannabis (ganja)

3)    Heroin, disebut juga putau, bentukna seperti tepung yaitu halus, putih, dan agak kotor.
Serbuk Heroin


4)    Morfin, terdapat opium atau candu. Morfin berupa serbuk warna putih atau dalam bentuk sustained release tablet, digunakan dalam pengobatan untuk menghilangkan rasa nyeri terutama pada penyakit kangker. Morfin ada juga berbentuk cairan berwarna dan rasanya pahit. Ada du acara penggunaan morfin yaitu dengan cara diisap  dan disuntikkan. Morfin dapat mengakibatkan ketergantungan fisik, psikis, dan toleransi sehingga penggunaan dalam pengobatan sangat dibatasi dan merupakan obat pilihan terakhir.

5)    Kodein, hasil sintesis dari morfin. Kodein berupa serbuk putih atau dalam bentuk tablet, digunakan dalam pengobatan sebagai antitusif dan analgesic. Kodein dapat menibulkan ketergantungan fisik dan psikis serta toleransi, tetapi sangat ringan jika dibandingkan dengan morfin. Kodein digunakan dengan cara ditelan atau disuntikkan.

b.     Psokotropika
Menurut pasal 1 angka 1 UU No. 5 tahun 1997, psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintesis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
Beberapa psikotropika bermanfaat untuk pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi atau untuk tujuan IPTEK serta mempunyai potensi mengakibatkan sindrom ketergantungan. Contoh psikotropika antara lain amobarbital, Katina, bromazepam, klobazam dan nitrazepam.

c.     Zat Adiktif
Zat atau obat yang dapat menimbulkan adiksi diluar narkotika dan psikotropika sebagai berikut.

1)    Alkohol
Alkohol merupakan obat luar yang mempunyai efek desinfektans(dapat membunuh bakteri). Saat ini, banyak sekali minuman yang mengandung alkohol. Minuman alkohol dapat memengaruhi susunan saraf pusat. Apabila alkohol digunakan bersamaan dengan narkotika atau psikotropika, alkohol dapat memperkuat pengaruh narkotika atau psikotropika dalam tubuh manusia. Ada 3 golongan minuman beralkohol yaitu:
a)     Golongan A: kadar alkohol 1-5%, contoh bir.



b)    Golongan B: kadar alkohol 5-20%, contoh berbagai minuman anggur.

c)     Golongan C: kadar alkohol 20-45%, contoh whisky, vodka, dan manson house.





2)    Inhalasi (Gas Yang Dihirup) Dan Solven (Zat Pelarut)
Inhalasi dan solven merupakan senyawa kimia yang bersifat mudah menguap,
yang terdapat pada berbagai barang keperluan rumah tangga. Beberapa produk inhalasi dan solven yang sering disalah gunakan yaitu lem, tiner, penghapus cat kuku, dan bensin.

3)    Bahan Penikmat
Bahan seperti tembakau, kopi, teh, dan cokelat berturut-turut mengandung zat penikmat nikotin, kafein, tein, dan teobromin. Zat-zat penikmat tersebut dapat menimbulkan adiksi fisiologik. Oleh karena itu, dianjurkan tidak mengonsumsi bahan-bahan tersebut rutin setiap hari.

Berdasarkan pengaruhnya, obat-obatan tersebut dapat dikelompokkan menjadi empat golongan, yaitu sedative, stimulan, halusinogen, dan depresan.
a.      Sedatif
Obat –obatan golongan sedatif dapat memberikan efek penenang dengan menurunkan aktivitas otak. Contoh valium dan barbiturate.

b.      Stimulan
Obat-obatan golongan stimulan dapat menimbulkan efek menjadi aktif, tidak mengantuk, dan memberikan kondisi prima dengan mengaktifkan susunan saraf pusat dan meningkatkan kerja otak. Contoh amfetamin dan kokain.

c.       Halusinogen
Obat-obatan golongan halusinogen dapat memberikan efek halusinasi pada penggunanya. Golongan ini merupakan golongan psikotropika yang paling berbahaya karena menimbulkan efek yang sama seperti narkotika. Contoh mariyuana, ekstasi, heroin, dan kokain.

d.      Depresan (Painkiller)
Golongan ini dapat menghilangkan rasa nyeri dengan cara menekan bagian otak yang mengatur rasa nyeri. Penggunaan golongan ini dapat mengakibatkan ketergantungan. Contoh opium dan morfin.

Penggunaan NAPZA melebihi dosis dan tanpa pengawasan dokter dapat berakibat buruk terhadap sistem koordinasi  manusia. Beberapa gangguan tersebut sebagai berikut:

a.       Hilangnya koordinasi tubuh. Hal tersebut terjadi karena dopamin yang berfungsi sebagai neurotransmiter dalam tubuh berkurang.
b.       Pengaturan saraf terhadap kendali otot gerak dan denyut jantung melemah.

Mengingat rawannya penyalahgunaan NAPZA, maka pemerintah melakukan pengawasan terhadap peredaran obat-obatan tersebut seperti tercantum pada UU No. 35 tahun 2009 dan UU No. 5 tahun 1997. Penyalahgunaan narkoba berdampak buruk bagi kesehatan tubuh. 


Sumber Utama : Wigati Hadi Omegawati, Biologi Peminatan matematika dan Ilmu-Ilmu Alam SMA-MA kelas XI, Intan Pariwara, Klaten, 2017

Berlangganan Untuk Menerima Update Terbaru: